selamat datang di blog saya dan jangan lupa follow

Kamis, September 02, 2010

Dilema Rokok Elektrik Health Cigarrete, Tak Sesehat Namanya

Jakarta - Health Cigarrete, E-Cigarrete dan sejumlah nama lain menjadi nama sebutan rokok elektrik yang dipromosikan lebih sehat dari rokok tembakau. Namun BPOM membantahnya. Ternyata, health cigarrete ini tidak sesehat namanya.

Rudy, seorang pedagang, kini harus berpikir dua kali untuk menjual rokok elektrik yang sudah 3 tahun dilakoninya. Puluhan rokok buatan China dengan berbagai macam jenis, seperti Ecigarro, Electro-smoke, Green-cig, dan Smartsmoker, kini dibiarkan mangkrak di lemari rumahnya. Kini Rudy mengaku tidak mau lagi jualan rokok tanpa tar tersebut.

"Di rumah masih ada stok sekitar 30 bungus lagi. Biar aja deh jadi koleksi saya," ujar Rudy saat dihubungi detikcom, Senin (30/8/2010) kemarin.

Rudy tidak lagi menjual rokok elektrik tersebut lantaran takut dengan peringatan yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM menyatakan kalau rokok-rokok elektrik mengandung zat berbahaya yang bisa membahayakan kesehatan manusia.

"Produk ini belum melakukan uji klinis oleh karena itu berbahaya. Badan kesehatan dunia (WHO) juga telah menyatakan produk ini tidak aman dikonsumsi merekomendasikan untuk melarang peredarannya," jelas Kepala BPOM Kustantinah kepada detikcom.

Rokok elektrik ini, ujar Kustantinah, bentuknya seperti batang rokok biasa, tetapi alih-alih membakar daun tembakau, seperti produk rokok konvensional, Electronic Nicotine Delivery Systems atau ENDS membakar cairan menggunakan baterai dan uapnya itu masuk ke paru-paru pemakai.

Selain berbahaya, rokok-rokok elektrik yang berasal dari China tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal. Oleh karena itu rokok-rokok ini tidak terdaftar. Itu sebabnya, BPOM akan berkordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk penertiban.

"Karena ilegal, BPOM tidak dapat melakukan pengawasan. Produk ini juga belum terdaftar sebagai rokok sehingga tidak dapat ditertibkan oleh Bea Cukai," ungkap Kustantinah.

Indonesia memang baru dua pekan lalu memberikan peringatan. Sementara negara lain seperti China, Hongkong, dan Amerika Serikat, sudah lebih dulu memberikan peringatan kepada warganya.

Mei 2009 lalu, Badan POM Amerika Serikat, FDA, menganalisa rokok tersebut dan menguji kandungan E-cigarette dari dua perusahaan. Hasilnya, ditemukan adanya kandungan dietilen glikol dan nitrosamin yang spesifik dalam tembakau.

Studi FDA juga menunjukkan ketidakkonsistenan kadar nikotin dalam wadah dengan label yang sama. Bahkan, dalam wadah ENDS berlabel tidak mengandung nikotin masih ditemukan nikotin.

The World Health Organization (WHO) pada September 2008, telah menyatakan bahwa mereka tidak menyetujui dan tidak mendukung rokok elektronik dikonsumsi sebagai alat untuk berhenti merokok.Pada 6-7 Mei 2010 lalu, WHO kembali mengadakan pertemuan membahas mengenai peraturan terkait keselamatan ENDS dan menyatakan bahwa produk tersebut belum melalui pengujian yang cukup untuk menentukan apakah
aman dikonsumsi.

Atas pertimbangan itu, maka Badan POM menyarankan agar produk tersebut dilarang beredar. Masyarakat diminta agar tidak mengonsumsi produk alternatif rokok tersebut.

Peringatan ini agaknya langsung direspon para penjual rokok elektrik. Beberapa pedagang yang memasarkan rokok ini lewat jalur online saat dihubungi detikcom mengatakan, mereka sudah tidak lagi menjual rokok tersebut pasca peringatan BPOM. Sekalipun ada yang masih menjual lantaran untuk menghabiskan stok saja.

"Saya hanya menjual kepada langganan atau kenalan. Itu pun hanya untuk menghabiskan stok saja. Soanya saya tidak mau berurusan dengan polisi," ujar Kevin, yang mengaku masih menyimpan ratusan bungus rokok elektrik ini.

Diakui Kevin, rokok-rokok elektrik ini dia dapatkan dari seorang distributor ilegal di kawasan Kelapa Gading. Karena itulah ia bisa mendapat untung besar dari menjual rokok ini.

Kini setelah terbit larangan dari BPOM, Kevin mengaku kehilangan omset jutaan rupiah yang didapat setiap bulan dengan menjual rokok elektrik tersebut. Apalagi rokok itu sudah mendapat tempat di masyarakat.

(ddg/fay)


Tetap update dgn berita DETIK ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three)

Tidak ada komentar: