selamat datang di blog saya dan jangan lupa follow

Kamis, September 16, 2010

Ketua FPI Bekasi Akhirnya Ditetapkan Tersangka Insiden HKBP

Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan MB, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Front Pembela Islam (DPW FPI) Bekasi, sebagai tersangka karena berusaha memprovokasi terkait penganiayaan  dua jemaat Huria Kristen Protestan Batak (HKBP).

"Ketua DPW FPI Bekasi itu berusaha menghasut sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu.

Boy menyebutkan tersangka dikenakan Pasal 160, Pasal
170, Pasal 351, Pasal 335 junto 59 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat jemaat HKBP.

Penetapan tersangka MB melalui proses penyidikan intensif, satu hari setelah penangkapan sembilan tersangka lainnnya.

Penetapan MB sebagai tersangka terkait dengan penusukan terhadap Asiah Lumbuan Toruan (49) dan Pendeta jemaat HKBP Luspida (40) di Jalan Raya Pondok Timur Asam, Kelurahan Cikeuting, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Minggu (12/9) sekitar pukul 08.45 WIB.

Asiah Lumbuan Toruan menderita luka tusuk pisau di bagian perut kanan, sedangkan Pendeta Luspida menderita luka memar pada bagian kening sebelah kiri.

Kedua korban tindak kekerasan itu dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi Timur.

Peristiwa itu terjadi saat jemaat berjalan beriringan, kemudian berpapasan dengan delapan pelaku menumpang empat sepeda motor yang langsung melakukan penusukan dan penganiayaan terhadap korban.

Usai insiden penganiayaan itu, polisi menyelidiki kasus itu dengan memeriksa beberapa saksi yang melihat kejadian di lokasi. Kemudian, Selasa (14/9) kemarin polisi menetapkan sembilan tersangka yang diduga terlibat penganiayaan terhadap dua jemaat HKBP itu. Dan hari ini ditetapkan lagi satu tersangka.

Sembilan tersangka yang ditetapkan sebelumnya adalah AF (25) sebagai pimpinan, DTS (24), NN (29), HH (17), HS (18), KN (17), ISN (28), PP (25) dan KA (18) dengan sangkaan Pasal 351 tentang penganiayaan pemberatan dan Pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Polisi juga menyita baju korban dan pelaku, kayu balok, tiga unit sepeda motor, rekaman kejadian dan visum korban luka.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

ini penipuan awkawkakwkawkawkaw